(Ket:* Jika load game room di atas error, klik "try again")

Nasional: Indonesia Darurat Mafia Hukum

print this page Print halaman ini

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo membuat Indonesia dalam keadaan darurat mafia hukum. "Putusan PN Jaksel berseberangan dengan pemberantasan mafia hukum yang dilakukan berbagai pihak dan sama saja dengan membuat Indonesia dalam keadaan darurat mafia hukum," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah. Menurut Febri, putusan PN Jaksel tersebut sangat menyakiti rasa keadilan publik dan seakan-akan melupakan berlarut-larutnya saat periode "cicak versus buaya" mengemuka dan bergejolak di tengah masyarakat....(selanjutnya klik read more di bawah)....



Untuk itu, ICW mengingatkan berbagai pihak agar tidak melupakan saat terjadinya kasus rekayasa dalam hal penahanan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Bahkan, ia mengingatkan bahwa tudingan rekayasa tersebut telah diperkuat dengan adanya rekaman KPK yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga putusan MK terkait dengan uji materi UU Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bibit-Chandra.

Sebelumnya, PN Jaksel memerintahkan agar perkara yang menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke tahap pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (19/4).

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), yakni, masalah sosiologis masyarakat. Dikeluarkannya SKPP itu, sempat menimbulkan pro kontra dan permohonan praperadilan banyak diajukan ke PN Jaksel.

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai perbuatan melawan hukum. (WK)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Nasional: Indonesia Darurat Mafia Hukum"

Post a Comment